Kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang tersirat dan
tersurat dalam Permendiknas No 12 tahun 2007,terdiri atas enam(6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36
kompetensi inti,yang terdiri dari:
1. KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Kompetensi
kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
menampilkan dirinya atau performance diri
sebagai pribadi yang:
(1) bertanggungjawab dalam
melaksanakan tugas pokoknya
(2) kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah
(3) ingin tahu
hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(4) memiliki
motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam
bekerja
Makna dari
kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan
perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok
pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam
hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja.
Sosok pribadi tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.
2. KOMPETENSI
SOSIAL
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi
profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua
keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni(1) keterampilan
berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan(2)
keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara
kelompok/ organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi
pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang
positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas
sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi
kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas
sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi
kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada
dirinya.
3. KOMPETENSI
SUPERVISI MANAJERIAL
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan
membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam
mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara
konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti
kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi
kompetensi manajerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas
sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan
konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah
binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta
prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya
dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki
pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.
(1) menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan
prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
(2) menguasai teknik menyusun program pengawasan
berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
(3) menyusun metode kerja dan instrumen yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah binaannya.
(4) teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya pada sekolah
binaannya
(5) membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan
administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu
pendidikan di sekolah
(6) membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan
bimbingan konseling di sekolah
(7) mendorong guru dan kepala sekolah dalam
mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
(8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan
dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan
akreditasi sekolahnya.`
4. KOMPETENSI
SUPERVISI AKADEMIK
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan
membina guru dalam rangka mempert/nggi kualitas proses pembelajaran yang
dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina
guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran
supervisi akademik adalah guru dalam proses belajar mengajar (pembelajaran).
Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP,
pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi
informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta
penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompetensi
supervisi akademik.
(1) menguasai
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap
mata pelajaran
(2) menguasai
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses
pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
(3) membimbing
guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
(4) membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran
membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata
pelajaran
(5) membimbing
guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
(6) membimbing
guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
(7) membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta
fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
(8) membimbing
guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan
5. KOMPETENSI
EVALUASI PENDIDIKAN
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan
menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan
pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah
penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendidikan, penilaian
kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri
diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya
obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan
adanya interpretasi dan judgement. Setiap kegiatan penilaian akan
menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk
pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi
evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
(1) menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran/bimbingan
(2) membimbing
guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan
(3) menilai
kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok
dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
(4) memantau
pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perba-ikan mutu
pembelajaran/bimbingan
(5) membina guru
dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/ bimbingan
(6) mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6. KOMPETENSI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah
kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan
serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah,
menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah
praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan
metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang
didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan
menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah
dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan
empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi
penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan,
metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksanakan penelitian,
mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya
tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian
bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat
menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina
guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian
khususnya penelitian tindakan.
Dimensi kompetensi
penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
(1) menguasai
berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
(2) menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
(3) menyusun
proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian
kuantitatif
(4) melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan
kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggungjawabnya
(5) mengolah dan
menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data
kuantitatif
(6) menulis karya
tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
(7) menyusun
pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan
(8) memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Demikian ,semoga para
pengawas sekolah di negeri ini akan menjadi pengawas-pengawas yang profesional
dengan memahami,memiliki, dan menerapkan ke 36 butir kompetensi diatas. (Sumber : Permendiknas No 12 Tahun
2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berlatih kreatif melaui pembuatan komentar