Tak ada ampun. Orang berlatar belakang hebat pun bisa juga tersesat, kepleset, dan salah jalan. Padahal sebenarnya orang hebat layak mendapat piagam penghormatan, juga layak menjadi inspirator.
Kita bisa belajar arti keistiqomahan. Di sini kita belajar dari kisah bp. Akil Muchtar si mantan ketua MK. Sejatinya jalan hidup Akil Mochtar bisa menjadi inspirasi. Hari ini detik.com menulis tentang track record bp. Akil. Sebagai bahan ksah inspirasi, aku merangkumnya untuk cacatan harian Maskatno Giri.
Akil dilahirkan di
pedalaman Kalimantan, membanting tulang untuk bisa kuliah lalu menjadi
advokat, masuk DPR hingga menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kini,
Akil harus menghabiskan hidupnya di penjara karena jual beli perkara.
Akil Mochtar lahir pada 18 Oktober 1960. Masa kecilnya dia habiskan di Putussibau, suatu daerah terpencil di Kalimantan Barat. Selepas SMA, ia menempuh perjalanan darat dan sungai menuju Pontianak. Di ibu kota provinsi itu, ia membanting tulang untuk menyambung hidup. Dari menjadi tukang semir sepatu hingga sopir truk pikap. Semua dilakukan di sela-sela ia kuliah di Fakultas Hukum di kampus kecil di kota itu.
Seusai mengantongi gelar SH ia lalu menjadi pengacara probono. Gegap gempita reformasi '98 membawanya ke dalam pusaran politik dan terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Golkar pada 1999. 11 Tahun ia bergelut di DPR hingga dipilih DPR menjadi hakim konstitusi 2010-2015.
Usai Mahfud MD purnabakti, ia dipilih sebagai Ketua MK. Dari sinilah akal-akalan Akil mulai menjadi-jadi. Akal liciknya ia gunakan untuk memanipulasi putusan dan jual beli perkara kasus pilkada yang ditangani MK.
Akil pun dicokok KPK pada Oktober 2013 akibat perbuatannya itu. Akil yang sebelumnya menjadi ketua mahkamah penjaga konstitusi itu, harus meringkuk di penjara dan duduk di kursi pesakitan. Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Akil. Vonis ini tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil. Vonis ini menyebabkan dia tinggal di penjara hingga akhir hayatnya.
Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Seperti diberitakan di berbagai media. berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.,2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.,3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi., 4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara., 5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara. dll, Pokoknya sampai lebih dari 10 kasus.
Akhirnya kita bisa belajar dari berbagai kisah kehidupan. Akil kini bukanlah Akil yang dulu. Berlabel koruptor, Akil harus mendekam di penjara hingga mati. Tak ada lagi protokoler, tak ada lagi kendaraan dinas, tak ada lagi nama baik dan tidak ada lagi label negarawan.
Akil Mochtar lahir pada 18 Oktober 1960. Masa kecilnya dia habiskan di Putussibau, suatu daerah terpencil di Kalimantan Barat. Selepas SMA, ia menempuh perjalanan darat dan sungai menuju Pontianak. Di ibu kota provinsi itu, ia membanting tulang untuk menyambung hidup. Dari menjadi tukang semir sepatu hingga sopir truk pikap. Semua dilakukan di sela-sela ia kuliah di Fakultas Hukum di kampus kecil di kota itu.
Seusai mengantongi gelar SH ia lalu menjadi pengacara probono. Gegap gempita reformasi '98 membawanya ke dalam pusaran politik dan terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Golkar pada 1999. 11 Tahun ia bergelut di DPR hingga dipilih DPR menjadi hakim konstitusi 2010-2015.
Usai Mahfud MD purnabakti, ia dipilih sebagai Ketua MK. Dari sinilah akal-akalan Akil mulai menjadi-jadi. Akal liciknya ia gunakan untuk memanipulasi putusan dan jual beli perkara kasus pilkada yang ditangani MK.
Akil pun dicokok KPK pada Oktober 2013 akibat perbuatannya itu. Akil yang sebelumnya menjadi ketua mahkamah penjaga konstitusi itu, harus meringkuk di penjara dan duduk di kursi pesakitan. Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Akil. Vonis ini tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil. Vonis ini menyebabkan dia tinggal di penjara hingga akhir hayatnya.
Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Seperti diberitakan di berbagai media. berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.,2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.,3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi., 4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara., 5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara. dll, Pokoknya sampai lebih dari 10 kasus.
Akhirnya kita bisa belajar dari berbagai kisah kehidupan. Akil kini bukanlah Akil yang dulu. Berlabel koruptor, Akil harus mendekam di penjara hingga mati. Tak ada lagi protokoler, tak ada lagi kendaraan dinas, tak ada lagi nama baik dan tidak ada lagi label negarawan.
Selanjutnya terserah kita sendiri dalam memilih jalan hidup. Kita bisa bayangkan, andaikan manusia tidak yakin bahwa suatu saat nanti pasti akan ada hari pembalasan, manusia akan mudah saja melakukuan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berlatih kreatif melaui pembuatan komentar