Kode etik guru yang mulai ditegakkan pada 2013, berisi
70 panduan etika dan norma bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai
pendidik. Nah, untuk Anda para guru yang ingin mengetahui Kode Etik Guru
Indonesia selengkapnya, bisa membaca selengkapnya di sini.
Semua guru dapat menerapkan KEGI ini, meskipun KEGI
lahir dari organisasi profesi guru PGRI. Sebab, kode etik profesi memang harus
dilahirkan dari organisasi profesi. Selain itu, guru yang prefosional juga
harus mengikuti ujian kompetensi guru secara online.
Panduan Kode
Etik Guru Indonesia diatas mengatur tujuh hubungan guru dengan peserta
didik, orang tua/wali murid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesinya,
organisasi profesi gurunya, dan pemerintah.
Sebagai konsekuensi logis dari tugas yang
diembannya, guru senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswanya.
Dalam konteks tugas, hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional,
yang diikat oleh kode etik. Berikut ini disajikan nilai-nilai dasar
dan operasional yang membingkai sikap dan perilaku etik guru dalam
berhubungan dengan siswa, sebagaimana tertuang dalam rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI):
- Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
- Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
- Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
- Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
- Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
- Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
- Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
- Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
- Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
- Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
- Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
- Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
- Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
- Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berlatih kreatif melaui pembuatan komentar