DAFTAR LABELKU (klik saja jangan ragu-ragu)

Kamis, 09 Agustus 2012

PENILAIAN KINERJA GURU

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU


A. Pengertian PK GURU
Menurut  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009,  PK  GURU  adalah  penilaian  dari  tiap  butir kegiatan tugas  utama  guru  dalam  rangka  pembinaan  karir,  kepangkatan,  dan  jabatannya. Pelaksanaan  tugas  utama  guru  tidak  dapat  dipisahkan  dari  kemampuan  seorang  guru dalam  penguasaan  pengetahuan,  penerapan  pengetahuan  dan  keterampilan,  sebagai kompetensi  yang  dibutuhkan  sesuai  amanat  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  dan  Kompetensi  Guru.

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan  tercapainya  kualitas  proses  pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  bagi  sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian  yang  dirancang  untuk  mengidentifikasi  kemampuan  guru  dalam  melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan  dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
  1. Untuk  menilai  kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua  kompetensi  dan keterampilan  yang  diperlukan  pada  proses  pembelajaran,  pembimbingan,  atau pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah/madrasah. Dengan  demikian,  profil  kinerja  guru  sebagai  gambaran  kekuatan  dan  kelemahan guru  akan  teridentifikasi  dan  dimaknai  sebagai  analisis  kebutuhan  atau  audit keterampilan  untuk  setiap  guru,  yang  dapat  dipergunakan  sebagai  basis  untuk merencanakan PKB.
  2. Untuk  menghitung  angka  kredit  yang  diperoleh  guru  atas  kinerja pembelajaran, pembimbingan,  atau  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/madrasah  yang  dilakukannya  pada  tahun  tersebut.  Kegiatan  penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil  PK  GURU  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk  menentukan  berbagai  kebijakan yang  terkait  dengan  peningkatan  mutu  dan  kinerja  guru  sebagai  ujung  tombak  pelaksanaan  proses  pendidikan  dalam  menciptakan  insan  yang  cerdas,  komprehensif, dan  berdaya  saing  tinggi.  PK  GURU  merupakan  acuan  bagi  sekolah/madrasah  untuk menetapkan  pengembangan  karir  dan  promosi  guru.  Bagi  guru,  PK  GURU  merupakan pedoman  untuk  mengetahui  unsur‐unsur  kinerja  yang  dinilai  dan  merupakan  sarana untuk  mengetahui  kekuatan  dan  kelemahan  individu  dalam  rangka  memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK  GURU  dilakukan  terhadap  kompetensi  guru  sesuai  dengan  tugas  pembelajaran, pembimbingan,  atau  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah/madrasah.
Khusus  untuk  kegiatan  pembelajaran  atau  pembimbingan,  kompetensi  yang  dijadikan dasar  untuk  penilaian  kinerja  guru  adalah  kompetensi  pedagogik,  profesional,  sosial dan  kepribadian,  sebagaimana  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor  16  Tahun  2007.  Keempat  kompetensi  ini  telah  dijabarkan  menjadi kompetensi  guru  yang  harus  dapat  ditunjukkan  dan  diamati  dalam  berbagai  kegiatan, tindakan  dan  sikap  guru  dalam  melaksanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan.
Sementara  itu,  untuk  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/ madrasah, penilaian  kinerjanya  dilakukan  berdasarkan  kompetensi  tertentu  sesuai  dengan  tugas tambahan  yang  dibebankan  tersebut  (misalnya;  sebagai  kepala  sekolah/madrasah, wakil  kepala  sekolah/madrasah,  pengelola  perpustakaan,  dan  sebagainya  sesuai dengan  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
  1. Valid, Sistem  PK  GURU  dikatakan valid bila  aspek  yang  dinilai  benar‐benar  mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
  2. Reliabel, Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses  yang  dilakukan  memberikan  hasil  yang  sama  untuk  seorang  guru  yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
  3. Praktis, Sistem PK  GURU  dikatakan  praktis  bila  dapat  dilakukan  oleh  siapapun  dengan relatif  mudah,  dengan  tingkat  validitas  dan  reliabilitas  yang  sama  dalam  semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah  satu  karakteristik  dalam  desain  PK  GURU  adalah  menggunakan  cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
  1. Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
  2. Berdasarkan kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang  dilakukan  guru  dalam  melaksanakan  tugasnya  sehari‐hari,  yaitu  dalam melaksanakan  kegiatan  pembelajaran,  pembimbingan,  dan/atau  tugas  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  3. Berlandaskan dokumen PK GURU, Penilai,  guru  yang  dinilai,  dan  unsur  yang  terlibat  dalam  proses  PK  GURU  harus memahami  semua  dokumen  yang  terkait  dengan  sistem  PK  GURU.  Guru  dan penilai  harus  memahami  pernyataan  kompetensi  dan  indikator  kinerjanya  secara utuh,  sehingga  keduanya  mengetahui  tentang  aspek  yang  dinilai  serta  dasar  dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
  4. Dilaksanakan secara konsisten, PK  GURU  dilaksanakan  secara  teratur  setiap  tahun  diawali  dengan  penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
  • Obyektif, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
  • Adil, Penilai  kinerja  guru  memberlakukan  syarat,  ketentuan,  dan  prosedur  standar kepada semua guru yang dinilai.
  • Akuntabel, Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bermanfaat, Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
  • Transparan, Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak  lain  yang  berkepentingan,  untuk  memperoleh  akses  informasi  atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
  • Praktis, Penilaian  kinerja  guru  dapat  dilaksanakan  secara  mudah  tanpa  mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
  • Berorientasi pada tujuan, Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada proses, Penilaian  kinerja  guru  tidak  hanya  terfokus  pada  hasil,  namun  juga  perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
  • Berkelanjutan, Penilaian  kinerja  guru  dilaksanakan  secara  periodik,  teratur,  dan  berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
  • Rahasia, Hasil  PK  GURU  hanya  boleh  diketahui  oleh  pihak‐pihak  terkait  yang berkepentingan.

atau silakan kunjungi sumber resmi di www.bermutu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berlatih kreatif melaui pembuatan komentar