DAFTAR LABELKU (klik saja jangan ragu-ragu)

Sabtu, 10 November 2012

TUNTUTAN GURU DALAM PUBLIKASI ILMIAH


Para guru terutama PNS bila menginginkan naik pangkat tidak akan lepas dari kemampuan  untuk  menulis dan memublikasikan  karya ilmiahnya. 

Publikasi ilmiah guru  suatu tuntutandan kuwajiban sebagai tenaga pendidik. Tuntutan kepenulisandan publikasi ilmiah ini diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat  dari Golongan IV.a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan oleh guru yang akan naik ke golongan III.c

Merujuk pada Permenpan dan RB No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berikut  ini disajikan bentuk-bentuk  kegiatan publikasi ilmiah yang dapat dilakukan  guru dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan:
1.  Presentasi pada forum ilmiah:
  • Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
  • Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
2.  Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
  • Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
  • Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
    • Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional.
    • Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).
    • Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
      • Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
      • Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
      • Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dst.nya).
3.  Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru:
  • Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
    • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
    • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
    • Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.
    • Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:
      • Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
      • Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
      • Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat.
    • Membuat buku dalam bidang pendidikan:
      • Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.
      • Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.
    • Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.
    • Membuat buku pedoman guru.
Dari uraian di atas tampak bahwa sesungguhnya banyak pilihan publikasi ilmiah yang bisa diambil  guru dalam rangka mewujudkan profesionalismenya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berlatih kreatif melaui pembuatan komentar