"Uripki mung mampir ngguyu, pokoke jalani wae, panjenengan bingung? Aku wae yo bingung kok!" Jawabku singkat.
Kebingungan
para guru di sekolahku bukan tanpa alasan. Beberapa bulan lalu ibu
kepsek mengatakan bahwa sekolah kita masih menggunakan KTSP. Sedangkan Kurikulum 2013
hanya diberlakukan pada sekolah tertentu atau yang ditunjuk.
"EEEEEEh! lha kok ono odo-odo, di tengah perjalanan ganti-ganti kebijakan maneh, esuk dele sore tempe , iki piyeeee. mumet- mumeeet! , Wah yo paling yo ono tunggale sing mumet".
"Ora
opo-opo sing penting gajine guru lancar. Dana sertifikasi lancaar.
EEEEh tapi tahun 2012 dana sertifikasi kab Wonogiri isih kurang
sebulan diutang opo dikemplang yo?, padahal temenku ada yang sudah
meninggal. Awas sopo sing nylewengke dana serifikasi bakal diprimpeni
arwahe koncoku, dioyak-oyak malaikat. Ditagih neng akherat".
-----------------
Apapun
kondisinya.Mari kita sambut kurikulum 2013. Aku juga belummendapat
pelatihan kur 2013. Katanya sih beda. memang beda aku sudah belajar
sendiri dari internet.
Yang jelas dalam kurikulum 2013 akan diberlakukan
penambahan jam pelajaran. Hal ini dapat dijadikan sebagai pencegahan
anak berbuat menyimpang, misalnya main berlebihan hingga tidak
melaksanakan kewajibannya. Dengan penambahan jam pelajaran tersebut,
guru akan lebih leluasa untuk melakukan proses pembelajaran dengan
siswa. Semua permasalahan diselesaikan di sekolah.
Dengan waktu yang banyak maka ilmu yang diperoleh siswa akan lebih
banyak juga dan siswa akan lebih paham serta memaknai materi. Dengan
penambahan jam pelajaran ini juga dapat menghalangi siswa untuk tawuran
karena dalam pembelajaran guru menciptakan suasana bersahabat, cinta
damai, serta peduli. Lama kelamaan anak akan berfikir dan dapat
membentuk karakter bangsa yang baik.
No
|
Kurikulum 2013
|
KTSP
|
1
|
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan
terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu
baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum,
yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
|
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui
Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar
Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
|
2
|
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft
skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
|
3
|
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
|
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
|
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
|
5
|
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan
semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam
pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
6
|
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
|
TIK sebagai mata pelajaran
|
7
|
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik,
yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
|
8
|
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
|
9
|
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai kelas XI
|
10
|
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
|
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa
|