"Uripki mung mampir ngguyu, pokoke jalani wae, panjenengan bingung?  Aku wae yo bingung kok!" Jawabku singkat.
Kebingungan 
 para guru di sekolahku  bukan tanpa alasan. Beberapa bulan lalu ibu 
kepsek mengatakan  bahwa  sekolah kita masih menggunakan KTSP. Sedangkan Kurikulum  2013 
hanya diberlakukan pada sekolah tertentu atau yang ditunjuk.
"EEEEEEh! lha kok ono odo-odo, di tengah perjalanan ganti-ganti kebijakan maneh, esuk dele sore tempe , iki piyeeee. mumet- mumeeet! , Wah yo paling yo ono tunggale sing mumet".
"Ora
 opo-opo sing penting gajine guru lancar. Dana sertifikasi lancaar. 
EEEEh tapi tahun 2012 dana sertifikasi  kab Wonogiri isih  kurang  
sebulan diutang opo dikemplang yo?, padahal temenku ada yang sudah 
meninggal. Awas sopo sing nylewengke  dana serifikasi bakal diprimpeni 
arwahe koncoku, dioyak-oyak malaikat. Ditagih neng akherat".
-----------------
Apapun
 kondisinya.Mari kita sambut  kurikulum 2013. Aku juga belummendapat  
pelatihan kur 2013. Katanya sih beda. memang beda aku sudah belajar 
sendiri dari internet. 
Yang jelas dalam kurikulum 2013 akan diberlakukan 
penambahan jam pelajaran. Hal ini dapat dijadikan sebagai pencegahan 
anak berbuat menyimpang, misalnya main berlebihan hingga tidak 
melaksanakan kewajibannya. Dengan penambahan jam pelajaran tersebut, 
guru akan lebih leluasa untuk melakukan proses pembelajaran dengan 
siswa. Semua permasalahan diselesaikan di sekolah.
Dengan waktu yang banyak maka ilmu yang diperoleh siswa akan lebih
 banyak juga dan siswa akan lebih paham serta memaknai materi. Dengan 
penambahan jam pelajaran ini juga dapat menghalangi siswa untuk tawuran 
karena dalam pembelajaran guru menciptakan suasana bersahabat, cinta 
damai, serta peduli. Lama kelamaan anak akan berfikir dan dapat 
membentuk karakter bangsa yang baik.
| 
No | 
Kurikulum 2013 | 
KTSP | 
| 
1 | 
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan 
terlebih   dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu 
baru ditentukan   Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, 
yang dituangkan dalam   Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 | 
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui 
Permendiknas   No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar 
Kompetensi Lulusan)   melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006 | 
| 
2 | 
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft 
skills dan   hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, 
keterampilan, dan   pengetahuan | 
lebih menekankan pada aspek pengetahuan | 
| 
3 | 
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI | 
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III | 
| 
4 | 
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah   mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP | 
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata   pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013 | 
| 
5 | 
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan 
semua   mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan 
pendekatan ilmiah   (saintific approach), yaitu standar proses dalam 
pembelajaran terdiri dari   Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, 
Menyimpulkan, dan Mencipta. | 
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi,   Elaborasi, dan Konfirmasi | 
| 
6 | 
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai   mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran | 
TIK sebagai mata pelajaran | 
| 
7 | 
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, 
yaitu   mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan 
berdasarkan   proses dan hasil. | 
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan | 
| 
8 | 
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib | 
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib | 
| 
9 | 
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA | 
Penjurusan mulai kelas XI | 
| 
10 | 
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa | 
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa | 
 
 
.jpg)



 ;
;